Minggu, 29 Mei 2016

Dowload Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan BOP Tahun 2016


Pada dasarnya BOP merupakan Bantuan Operasional yang ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. BOP merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia diniyangdiberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran. Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016.

Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Tujuan dibuatnya Juknis BOP PAUD adalah sebagai berikut :
  1. Pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien
  2. Pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. 
Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD.



Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerahdi satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sedangkan Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota se- Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerahdi satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnyayang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Perlu digarisbawahi bahwa Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Jumlah dan Besaran Bantuan BOP
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut: 
  • Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. 
  • Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut :
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat triwulan kedua berakhir.