Minggu, 26 November 2017

Kereeen... DKI Berikan Tunjangan Hibah Rp 63,7 Miliar untuk Guru PAUD


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 63,7 miliar untuk tunjangan hibah bagi seluruh guru PAUD di provinsi DKI Jakarta. Ia mengklaim kebijakan ini baru pertama kali dilakukan.

"Pada 2018, ini untuk pertama kalinya DKI memberikan tunjangan hibah untuk guru PAUD di seluruh Jakarta," kata Anies dalam peringatan Hari Guru Nasional di Jembatan Kanal Banjir Timur (BKT), Jakarta Timur, Ahad (26/11).

Anies mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian kepada guru PAUD sebagai pendidik terpenting. Pemberian tunjangan akan dilakukan secara bertahap.

Ia juga menyampaikan para guru di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) adalah guru terpenting. Mereka adalah garis depan pertumbuhan generasi masyarakat Indonesia di masa depan.

"Berhasil dibuktikan secara ekonomi-matematis, kalau mau pendidikan yang hasilnya paling tinggi adalah PAUD. Itu yang paling besar. Dan itu dari mana? Dari kandungan sampai usia enam tahun," kata dia.

Ia mendorong para guru agar menjadi pendidik yang menyenangkan. Dengan begitu, ia akan dikenang oleh para siswa.

"Ibu-ibu guru kalau diingat itu karena dua hal. Menyenangkan atau menyebalkan. Kalau mau diingat jadilah guru yang menyenangkan," kata dia.

Anies menambahkan, guru adalah pekerjaan yang sangat mulia. Profesi ini membuka kesempatan generasi Indonesia untuk mempunyai masa depan yang lebih baik. Jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, kata Anies, profesi ini akan menjadi amal yang pahalanya tidak terputus.

"Boleh rupiahnya kalah tapi aliran pahalanya tidak bisa dikalahkan oleh profesi yang lain," kata dia seperti dilansir dari Republika.

Peringatan Hari Guru Nasional di Jembatan KBT diinisiasi oleh komunitas Bunda Pintar Indonesia (BPI). Acara ini dihadiri oleh Dewan Pembina BPI Zita Anjani, Ketua BPI Siti Gundiana, Sekretaris Kota Jakarta Timur Rusdiyanto, perwakilan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kepala Seksi PAUD-Dikmas Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, camat dan lurah setempat, serta guru PAUD se-Jakarta Timur.

Minggu, 29 Mei 2016

Dowload Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan BOP Tahun 2016


Pada dasarnya BOP merupakan Bantuan Operasional yang ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. BOP merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia diniyangdiberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran. Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016.

Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Tujuan dibuatnya Juknis BOP PAUD adalah sebagai berikut :
  1. Pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien
  2. Pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. 
Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD.



Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerahdi satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sedangkan Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota se- Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerahdi satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnyayang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Perlu digarisbawahi bahwa Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Jumlah dan Besaran Bantuan BOP
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut: 
  • Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. 
  • Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut :
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat triwulan kedua berakhir.